Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pergerakan Surat Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 5/2014 · Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2014Tanggal Penetapan:26 Maret 2014
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Pergerakan Surat Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku01 April 2014
Tanggal Penetapan26 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu dilaksanakan secara jujur, adil, dan demokratis. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu, KPU, dan Panwaslu di berbagai tingkatan. Ruang lingkup pengawasan mencakup pergerakan surat suara dari TPS hingga KPU Kabupaten/Kota dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua tingkatan. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi prosedur pengawasan yang ketat, termasuk pengumuman hasil rekapitulasi dan penyegelan kotak suara. Peraturan ini juga menetapkan strategi pengawasan yang meliputi pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran.

(-)

(-)