Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 20/2014 · Peraturan Bawaslu No. 20 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2014Tanggal Penetapan:18 Juni 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku19 Juni 2014
Tanggal Penetapan18 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran, ketepatan, keabsahan, dan keamanan kotak suara serta dokumen rekapitulasi di berbagai tingkatan, mulai dari PPS hingga KPU. Fokus pengawasan meliputi akurasi hasil rekapitulasi, kelengkapan dan keamanan kotak suara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses pergerakan surat suara dan rekapitulasi.

Pengawasan dilaksanakan melalui pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan melalui koordinasi, sosialisasi, pengawasan langsung, dan pelibatan masyarakat. Penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pengawasan rekapitulasi di setiap tingkatan, mulai dari desa/kelurahan hingga tingkat nasional, termasuk tindakan yang harus dilakukan jika terdapat keberatan atau ketidaksesuaian. Pengawas Pemilu dapat mengusulkan rekapitulasi ulang jika terjadi kondisi tertentu yang menghalangi proses rekapitulasi yang jujur dan adil. Selain itu, diatur pula mengenai pelaporan hasil pengawasan dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran administrasi, kode etik, dan pidana Pemilu.

(-)

(-)