Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2020. Penetapan ini meliputi Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Royalti Tahun Anggaran 2016, Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2017, Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019, Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum diselesaikan, dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019. Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 meliputi PPh, PBB, Cukai Hasil Tembakau, SDA Kehutanan, SDA Mineral dan Batubara, SDA Panas Bumi, SDA Minyak dan Gas Bumi, dan SDA Perikanan. Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan memperhitungkan penyaluran yang telah dilaksanakan. Penyelesaian Lebih Bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan ruang fiskal daerah.