Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 ini bertujuan untuk menetapkan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) menurut daerah provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun 2019. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 46 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang telah diubah beberapa kali. Peraturan ini mengatur rincian kurang bayar dan lebih bayar DBH dari berbagai sumber, termasuk pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, cukai hasil tembakau, serta sumber daya alam seperti kehutanan, mineral dan batubara, panas bumi, minyak bumi dan gas bumi, dan perikanan. Peraturan ini juga menetapkan alokasi dana yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau perubahan APBN.