Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur perubahan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2017 berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Perubahan ini mencakup DBH Pajak sebesar Rp39.111.190.025.112,00 dan DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp30.772.836.762.123,00. Penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2017 diprioritaskan untuk menyelesaikan Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016, dengan total penyaluran sebesar Rp15.116.622.904.583,00. Peraturan ini juga menetapkan rincian Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp16.389.383.550.150,00 dan Lebih Bayar sebesar Rp9.591.686.706.252,00, serta rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH sebelum Tahun Anggaran 2016 yang baru teridentifikasi pada Tahun Anggaran 2017. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan menyusun revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil berdasarkan pagu DBH Tahun Anggaran 2017 yang telah disalurkan, Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016, dan Kurang Bayar DBH sebelum Tahun Anggaran 2016.