Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2017 Serta Tata Cara Penyelesaiannya

Juga dikenal sebagai: PMK 187/PMK.07/2017 · PMK No. 187/PMK.07/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:8 Desember 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2017 Serta Tata Cara Penyelesaiannya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan08 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur perubahan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2017 berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Perubahan ini mencakup DBH Pajak sebesar Rp39.111.190.025.112,00 dan DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp30.772.836.762.123,00. Penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2017 diprioritaskan untuk menyelesaikan Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016, dengan total penyaluran sebesar Rp15.116.622.904.583,00. Peraturan ini juga menetapkan rincian Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp16.389.383.550.150,00 dan Lebih Bayar sebesar Rp9.591.686.706.252,00, serta rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH sebelum Tahun Anggaran 2016 yang baru teridentifikasi pada Tahun Anggaran 2017. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan menyusun revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil berdasarkan pagu DBH Tahun Anggaran 2017 yang telah disalurkan, Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016, dan Kurang Bayar DBH sebelum Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)