Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: PMK 180/PMK.07/2019 · PMK No. 180/PMK.07/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2019Tanggal Penetapan:3 Desember 2019
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Rincian Dana Bagi Hasil Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Desember 2019
Tanggal Penetapan03 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2019 ini bertujuan untuk mengatur perubahan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini didasarkan pada data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam. Peraturan ini menetapkan rincian DBH menurut daerah provinsi/kabupaten/kota dengan total alokasi sebesar Rp92.718.180.122.083,00. Selain itu, pagu penyaluran DBH triwulan IV ditetapkan sebesar Rp29.851.825.572.840,00, yang diprioritaskan untuk penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2018.

1. Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2018 diprioritaskan untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, Cukai Hasil Tembakau, Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi, Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara, serta Sumber Daya Alam Kehutanan. 2. Sisa alokasi Dana Bagi Hasil berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dapat digunakan untuk penyelesaian sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018.

(-)