Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 20/PMK.07/2020 · PMK No. 20/PMK.07/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2020Tanggal Penetapan:16 Maret 2020
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Maret 2020
Tanggal Penetapan16 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1431).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020 ini ditetapkan untuk mengatur penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun Anggaran 2020. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019. Peraturan ini mengatur penyaluran kurang bayar DBH sebesar Rp10.316.654.476.421,00 yang terdiri dari kurang bayar DBH Pajak dan Sumber Daya Alam. Penyaluran ini dilakukan untuk menyelesaikan sebagian kurang bayar DBH yang telah ditetapkan sebelumnya. Rincian kurang bayar DBH menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)