Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: PMK 167/PMK.07/2019 · PMK No. 167/PMK.07/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2019Tanggal Penetapan:5 November 2019
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 November 2019
Tanggal Penetapan05 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 561)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 ini bertujuan untuk menetapkan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun Anggaran 2019. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan sebagian kurang bayar DBH yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penyaluran dana sebesar Rp5.000.000.000.000,00, yang terdiri dari Rp1.626.636.280.641,00 untuk sumber daya alam mineral dan batu bara, serta Rp3.373.363.719.359,00 untuk minyak bumi dan gas bumi. Rincian penyaluran dana ini diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)