Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 13/2017 · Perka BMKG No. 13 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2017Tanggal Penetapan:22 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatProfesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1575), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1742).

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Perubahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan perubahan hasil evaluasi jabatan di lingkungan BMKG oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 8 yang mengatur tentang pembayaran tunjangan kinerja, yang mulai dibayarkan terhitung mulai bulan September 2017. Selain itu, Lampiran I peraturan ini juga diubah, yang berisi daftar jabatan dan kelas jabatan struktural di lingkungan BMKG. Lampiran ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan mencerminkan struktur organisasi serta kelas jabatan yang berlaku.

(-)

(-)