di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 1/2020 · Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BMKG. Peraturan ini membagi jabatan menjadi tiga kategori utama: Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional Tertentu, yang masing-masing memiliki kelas jabatan tersendiri. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan dan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja mulai dibayarkan sejak April 2019 dan mengatur mekanisme penetapan jabatan dan kelas jabatan bagi pegawai pelaksana.