Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 1/2020 · Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:23 Januari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaJabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan23 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2017.

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BMKG. Peraturan ini membagi jabatan menjadi tiga kategori utama: Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional Tertentu, yang masing-masing memiliki kelas jabatan tersendiri. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan dan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja mulai dibayarkan sejak April 2019 dan mengatur mekanisme penetapan jabatan dan kelas jabatan bagi pegawai pelaksana.

(-)

(-)