Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 3/2025 · Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2025Tanggal Penetapan:26 Februari 2025
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 42); 2. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 697); 3. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1248); 4. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 819); 5. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 dan Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur pembagian jabatan menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana, masing-masing dengan kelas jabatan yang berbeda. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pegawai yang menjabat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pemberian tunjangan kinerja harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pejabat yang telah menduduki jabatan manajerial atau pelaksana tugas jabatan manajerial yang telah ditetapkan pada unit organisasi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, diberikan Tunjangan Kinerja sejak tanggal pelantikan atau tanggal pelaksanaan tugas.

(-)