di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 3/2025 · Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 dan Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur pembagian jabatan menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana, masing-masing dengan kelas jabatan yang berbeda. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pegawai yang menjabat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pemberian tunjangan kinerja harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.