Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 10/2013 · Perka BMKG No. 10 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:12 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BMKG. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BMKG.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengaturan mengenai jabatan yang terdiri dari Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Umum, dan Jabatan Fungsional Tertentu.
  2. Penetapan kelas jabatan untuk masing-masing jabatan.
  3. Pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai berdasarkan kelas jabatan, selain penghasilan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Pengaturan mengenai tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional dosen yang juga menerima tunjangan profesi dosen.

Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2013. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja akan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

(-)

(-)