Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 16/2017 · Perka BMKG No. 16 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku19 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BMKG dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan ini mengatur perubahan kelima atas Peraturan Kepala BMKG Nomor 10 Tahun 2013. Substansi utama dari peraturan ini adalah perubahan pada besaran tunjangan kinerja pegawai BMKG berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan kinerja tersebut diberikan kepada pegawai BMKG sesuai dengan kelas jabatan masing-masing, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai.

(-)

(-)