Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan

Juga dikenal sebagai: PP 6/2007 · PP No. 6 Tahun 2007 · PP Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2007Tanggal Penetapan:8 Januari 2007
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 2007
Tanggal Penetapan08 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pembangunan nasional berkelanjutan melalui deregulasi dan debirokratisasi dalam pengelolaan hutan. Hal ini dilakukan untuk mendorong investasi, mempercepat pembangunan hutan tanaman, mengendalikan degradasi hutan, dan meningkatkan perekonomian nasional serta masyarakat sekitar hutan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan hutan, termasuk pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang terdiri dari KPH konservasi, lindung, dan produksi. Pemanfaatan hutan diatur melalui izin yang meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu. Izin ini dapat dipindahtangankan dengan persetujuan tertulis dan tidak dapat dijadikan jaminan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk kewajiban menyusun rencana kerja dan melaksanakan perlindungan hutan.

1. Hak pengusahaan hutan (HPH), hak pemungutan hasil hutan (HPHH), atau IUPHHK yang diberikan sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai hak atau izinnya berakhir. 2. Izin usaha industri primer hasil hutan atau tanda daftar industri yang diberikan sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai izin atau tanda daftarnya berakhir. 3. Permohonan HPH atau IUPHHK yang belum sampai pada tingkat persetujuan prinsip harus menyesuaikan dengan peraturan ini. 4. Permohonan HPH atau IUPHHK yang sudah sampai pada tingkat persetujuan prinsip harus menyesuaikan dalam waktu 3 bulan. 5. Kewenangan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan yang telah dilimpahkan kepada BUMN tetap berlaku dan disesuaikan dengan peraturan ini. 6. Hasil tata hutan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 diberlakukan di dalam KPH yang bersangkutan. 7. Hutan kemasyarakatan yang telah dibangun atau dalam proses diakui dan harus menyesuaikan dengan peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi, penghentian sementara kegiatan di lapangan, denda, atau pencabutan izin.