di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Juga dikenal sebagai: PP 3/2008 · PP No. 3 Tahun 2008 · PP Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengubahan pasal-pasal terkait penetapan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), organisasi KPH, dan rencana pengelolaan hutan. Menteri berwenang menetapkan luas wilayah KPH dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan. Selain itu, peraturan ini mengatur pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dan produksi, serta ketentuan mengenai izin usaha pemanfaatan hasil hutan. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.