Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan

Juga dikenal sebagai: PP 3/2008 · PP No. 3 Tahun 2008 · PP Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengubahan pasal-pasal terkait penetapan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), organisasi KPH, dan rencana pengelolaan hutan. Menteri berwenang menetapkan luas wilayah KPH dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan. Selain itu, peraturan ini mengatur pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dan produksi, serta ketentuan mengenai izin usaha pemanfaatan hasil hutan. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

  • 1. Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.

  • 1. Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara pelayanan administrasi, penghentian sementara kegiatan di lapangan, denda, pengurangan jatah produksi, atau pencabutan izin.
  • 2. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenakan denda sebanyak 5 hingga 15 kali PSDH.