di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan
Juga dikenal sebagai: PP 34/2002 · PP No. 34 Tahun 2002 · PP Nomor 34 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, dan penggunaan kawasan hutan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan manfaat hutan bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan hutan, termasuk pembentukan unit pengelolaan hutan konservasi, lindung, dan produksi. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi pemegang izin pemanfaatan hutan, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur tentang iuran pemanfaatan hutan dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.