Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan

Juga dikenal sebagai: PP 34/2002 · PP No. 34 Tahun 2002 · PP Nomor 34 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2002Tanggal Penetapan:8 Juni 2002
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2002
Tanggal Penetapan08 Juni 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, dan penggunaan kawasan hutan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan manfaat hutan bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan hutan, termasuk pembentukan unit pengelolaan hutan konservasi, lindung, dan produksi. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi pemegang izin pemanfaatan hutan, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur tentang iuran pemanfaatan hutan dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

  • 1. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diberikan sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai hak atau izinnya berakhir.
  • 2. Izin usaha industri primer hasil hutan yang diberikan sebelum peraturan ini tetap berlaku.
  • 3. Permohonan HPH kayu pada hutan alam dan hutan tanaman yang sudah disetujui prinsipnya diselesaikan dengan pengajuan permohonan.
  • 4. Permohonan HPH kayu yang belum disetujui prinsipnya diselesaikan dengan pelelangan.
  • 5. Kewenangan tata hutan yang telah dilimpahkan kepada BUMN tetap berlangsung dan disesuaikan dengan peraturan ini.

  • 1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi, penghentian sementara kegiatan di lapangan, denda administratif, pengurangan areal kerja, atau pencabutan izin.
  • 2. Denda administratif dikenakan sebagai penerimaan negara bukan pajak.