Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 260/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Akutansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

Juga dikenal sebagai: PMK 260/PMK.05/2014 · PMK No. 260/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Standar Akuntansi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2013.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya dari basis kas menuju akrual menjadi berbasis akrual penuh. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara unit badan lainnya (UBL) yang terdiri dari UBL Satker/Bagian Satker dan UBL Bukan Satker. UBL Satker/Bagian Satker melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai APBN, sementara UBL Bukan Satker mengelola keuangan sesuai mekanisme masing-masing. Peraturan ini juga menetapkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (UAPBUN PBL) yang bertugas menyusun laporan keuangan dan ikhtisar laporan keuangan (ILK).

1. Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dan ILK UBL untuk Tahun Anggaran 2014, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan lainnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2013.

(-)