di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
Juga dikenal sebagai: PMK 235/PMK.05/2011 · PMK No. 235/PMK.05/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, guna mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan bagi badan lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi kewenangan antara UBL dan UAP BUN-PBL dalam hal pelaporan keuangan. UBL dibagi menjadi UBL Satker dan UBL Bukan Satker, berdasarkan pengelolaan keuangan dan sumber dana. UBL Satker melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara UBL Bukan Satker menyesuaikan dengan mekanisme masing-masing. UAP BUN-PBL bertugas menyusun laporan keuangan dan ILK. Semua UBL diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara semesteran dan tahunan kepada UAP BUN-PBL.