Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

Juga dikenal sebagai: PMK 217/PMK.05/2013 · PMK No. 217/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyusunan Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan serta penyajian Neraca Badan Lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pelaporan keuangan badan lainnya yang tidak berada di bawah hierarki langsung Kementerian Negara/Lembaga tertentu. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Unit Badan Lainnya (UBL) dan Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (UAP BUN-PBL) dalam penyusunan dan pelaporan keuangan. UBL dibagi menjadi tiga kategori: UBL Satker, UBL Bagian Satker, dan UBL Bukan Satker, masing-masing dengan kewajiban pelaporan yang berbeda. UBL Satker dan UBL Bukan Satker wajib menyampaikan laporan keuangan secara semesteran dan tahunan, sedangkan UBL Bagian Satker menyampaikan Ikhtisar Laporan Keuangan. Peraturan ini juga mengatur tentang pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan ikhtisar laporan keuangan yang harus dibuat oleh masing-masing UBL.

(-)

1. UBL yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan keuangan atau Ikhtisar Laporan Keuangan dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi berupa teguran tertulis, sanksi administratif, atau usulan pemotongan anggaran. 3. Teguran tertulis diberikan jika terlambat menyampaikan laporan. 4. Sanksi administratif diberikan jika tidak menyampaikan laporan tahunan. 5. Usulan pemotongan anggaran diberikan jika tidak menyampaikan laporan selama 2 tahun berturut-turut.