Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

Juga dikenal sebagai: PMK 219/PMK.05/2016 · PMK No. 219/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya. Perubahan tersebut meliputi definisi, tugas Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (UAPBUN PBL), akuntansi dan pelaporan keuangan Unit Badan Lainnya (UBL) Satuan Kerja (Satker)/Bagian Satker dan UBL Bukan Satker, serta format laporan keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan (ILK). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) dan memastikan pelaporan yang akurat dan transparan dari seluruh UBL, baik yang merupakan Satker/Bagian Satker maupun yang bukan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan terhadap laporan keuangan UAPBUN PBL dan ILK, serta penyampaian laporan keuangan secara berjenjang dari UBL ke UAPBUN PBL dan selanjutnya ke Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara (UABUN).

(-)

(-)