Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Desa yang meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, serta untuk mengatur lebih lanjut tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan pejabat perbendaharaan negara yang mengelola Dana Desa, termasuk Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Dana Transfer Umum, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
2. Proses penganggaran Dana Desa yang melibatkan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Desa oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
3. Pengalokasian Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula.
4. Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam tiga tahap, atau dua tahap untuk Desa Mandiri, dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
5. Penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa yang melibatkan penyampaian laporan realisasi oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada Koordinator KPA, dan penyusunan laporan keuangan TKDD oleh Pemimpin PPA Pengelolaan BUN.
6. Pedoman penggunaan Dana Desa yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
7. Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.