Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 205/PMK.07/2019 · PMK No. 205/PMK.07/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Desa yang meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, serta untuk mengatur lebih lanjut tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan pejabat perbendaharaan negara yang mengelola Dana Desa, termasuk Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Dana Transfer Umum, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 2. Proses penganggaran Dana Desa yang melibatkan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Desa oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 3. Pengalokasian Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. 4. Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam tiga tahap, atau dua tahap untuk Desa Mandiri, dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. 5. Penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa yang melibatkan penyampaian laporan realisasi oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada Koordinator KPA, dan penyusunan laporan keuangan TKDD oleh Pemimpin PPA Pengelolaan BUN. 6. Pedoman penggunaan Dana Desa yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 7. Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.

1. Pemerintah Daerah yang memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2019 tetap diakui dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 bagi Pemerintah Daerah tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa Mandiri. 2. Kepala Desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dengan bupati/wali kota paling lambat akhir bulan Juni 2020. 3. Kepala Desa menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD ke RKUD paling lambat akhir bulan Juli 2020. 4. Bupati/wali kota melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dan data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD dengan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat akhir bulan September 2020. 5. Bupati/wali kota menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan RKUD hasil rekonsiliasi ke RKUN paling lambat akhir bulan Oktober 2020. 6. Dalam hal aplikasi penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa belum tersedia, Menteri Keuangan menunjuk Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Desa.

(-)