Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 156/PMK.07/2020 · PMK No. 156/PMK.07/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2020Tanggal Penetapan:13 Oktober 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2020
Tanggal Penetapan13 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020.

Peraturan ini bertujuan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa guna melindungi masyarakat desa yang terdampak pandemi COVID-19. Dana Desa diprioritaskan untuk BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Besaran BLT ditetapkan sebesar Rp600.000,00 untuk tiga bulan pertama dan Rp300.000,00 untuk enam bulan berikutnya. Jika terdapat sisa Dana Desa setelah pembayaran BLT, dapat digunakan untuk program stimulus desa. Penghentian penyaluran Dana Desa dapat dilakukan jika terdapat penyalahgunaan atau permasalahan administrasi.

(-)

1. Penghentian penyaluran Dana Desa dapat dilakukan jika kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa atau terdapat permasalahan administrasi.