Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 40/PMK.07/2020 · PMK No. 40/PMK.07/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2020Tanggal Penetapan:20 April 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 April 2020
Tanggal Penetapan20 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam penanganan pandemi COVID-19, yang memungkinkan Dana Desa digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Perubahan meliputi penyaluran Dana Desa, persyaratan penyaluran, dan prioritas penggunaan Dana Desa. Dana Desa dapat disalurkan dalam 3 tahap (40%, 40%, 20%) atau 2 tahap untuk Desa Mandiri (60%, 40%). Persyaratan penyaluran meliputi peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian Dana Desa, peraturan Desa mengenai APBDes, dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa. Untuk tahap selanjutnya, diperlukan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, laporan konvergensi pencegahan stunting, dan peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk kegiatan penanggulangan dampak ekonomi pandemi COVID-19, seperti penanganan pandemi dan jaring pengaman sosial berupa BLT Desa. BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu sebesar Rp600.000 per keluarga per bulan selama 3 bulan, dengan anggaran maksimal 35% dari Dana Desa. Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa, termasuk penyaluran BLT Desa.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020: a. yang telah disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/wali kota dan/atau sudah diajukan ke KPPN; dan b. yang telah disampaikan oleh bupati/wali kota kepada KPPN namun diperlukan penyesuaian/perbaikan dokumen, penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan. 2. Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.