Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 193/PMK.07/2018 · PMK No. 193/PMK.07/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Dana Desa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa, yang meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dana Desa dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penghitungan dan penetapan rincian Dana Desa, serta penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

(-)

1. Pelanggaran terhadap penyaluran Dana Desa dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Desa.