di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa
Juga dikenal sebagai: PMK 193/PMK.07/2018 · PMK No. 193/PMK.07/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa, yang meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dana Desa dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penghitungan dan penetapan rincian Dana Desa, serta penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.