di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 17/2014 · Permenkumham No. 17 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menciptakan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan keahlian teknis substantif serta administratif fasilitatif di bidang keimigrasian. Hal ini dilakukan melalui pendidikan khusus keimigrasian untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan bagi Pejabat Imigrasi, yang disebut Dikpim. Dikpim wajib diikuti oleh calon Pejabat Imigrasi yang berasal dari masyarakat umum, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan lulusan Akademi Imigrasi. Persyaratan untuk mengikuti Dikpim meliputi pendidikan sarjana, kemampuan berbahasa Inggris, dan persyaratan administratif lainnya. Dikpim diselenggarakan selama satu tahun untuk masyarakat umum dan PNS, serta tiga bulan untuk lulusan Akademi Imigrasi. Kurikulum Dikpim mencakup pendidikan teknis substantif dan administratif fasilitatif keimigrasian. Setelah lulus, peserta Dikpim diangkat sebagai Pejabat Imigrasi.