di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 14/2018 · Permenkumham No. 14 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian (Diksuskim) untuk memenuhi kompetensi pelaksanaan tugas dan kewenangan fungsi Keimigrasian. Diksuskim wajib diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi Pejabat Imigrasi. Peserta Diksuskim berasal dari lulusan Program D-IV Poltekim dan/atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan persyaratan tertentu seperti berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Proses seleksi Diksuskim meliputi pengumuman, pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pemanggilan peserta, seleksi dan uji kompetensi (tes kompetensi dasar, tes kompetensi bidang, dan psikotes), serta penetapan dan pengumuman kelulusan. Diksuskim diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan pendekatan pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan. Kurikulum Diksuskim mengacu pada standar kompetensi Pejabat Imigrasi dan memuat pendidikan dasar teknis substantif dan administratif fasilitatif Keimigrasian, bidang keahlian teknis Keimigrasian tertentu, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural.
Peserta yang lulus Diksuskim diberikan surat tanda tamat Diksuskim dan diangkat sebagai Pejabat Imigrasi. Efektivitas pelaksanaan Diksuskim dievaluasi secara periodik atau sewaktu-waktu, meliputi peserta, materi pembelajaran, tenaga pengajar, metode pembelajaran, pelaksana, dan fasilitas pendukung.