Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 22/2019 · Permenkumham No. 22 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku04 Oktober 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 647).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian (Diksuskim) untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang keimigrasian. Diksuskim bertujuan untuk memberikan kompetensi pelaksanaan tugas dan kewenangan fungsi Keimigrasian. Peserta Diksuskim berasal dari lulusan Program Studi Diploma IV Poltekim atau Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengalaman kerja, pendidikan, dan kesehatan. Proses seleksi meliputi pengumuman, pendaftaran, pemeriksaan dokumen, uji kompetensi, dan penetapan peserta. Diksuskim diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan kurikulum yang disusun bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan unit terkait. Peserta yang lulus akan diberikan surat tanda tamat Diksuskim dan ditetapkan sebagai Pejabat Imigrasi oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Evaluasi penyelenggaraan Diksuskim dilakukan untuk mengetahui efektivitasnya.

(-)

(-)