Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 17/2013 · Permenkumham No. 17 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2013Tanggal Penetapan:17 Mei 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku21 Mei 2013
Tanggal Penetapan17 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian

Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dengan membuka kembali penerimaan taruna akademi imigrasi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan khusus keimigrasian dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 24 dari Peraturan Menteri sebelumnya, yang mengatur tentang pelaksanaan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XV dan XVI, serta penyelenggaraan Diksuskim oleh Akademi Imigrasi hingga terbentuknya satuan kerja baru.

1. Penyelenggaraan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XV yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Akademi Imigrasi. 2. Penyelenggaraan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XVI yang sedang dalam proses penerimaan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Akademi Imigrasi. 3. Penyelenggaraan Diksuskim tetap dilaksanakan oleh Akademi Imigrasi sampai terbentuknya satuan kerja yang menyelenggarakan Diksuskim berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)