Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 11/2012 · Permenkumham No. 11 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:14 Juni 2012
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan14 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan menetapkan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian (Diksuskim). Diksuskim adalah pendidikan kedinasan di bidang keimigrasian untuk menjadi Pejabat Imigrasi. Calon siswa Diksuskim dapat berasal dari masyarakat umum atau pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan persyaratan tertentu seperti pendidikan sarjana, kemampuan berbahasa asing, dan batas usia. Seleksi calon siswa melibatkan tahapan pengumuman, pendaftaran, pemeriksaan administrasi, dan ujian. Diksuskim diselenggarakan selama satu tahun dengan kurikulum yang mencakup pendidikan dasar teknis dan keahlian teknis keimigrasian tertentu. Metode pembelajaran meliputi ceramah, diskusi, simulasi, praktek, dan studi banding. Tenaga pengajar terdiri dari akademisi, pakar, dan pejabat negara. Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan, mengenakan pakaian dinas, dan tinggal di asrama. Evaluasi penyelenggaraan dilakukan secara periodik untuk menilai efektivitas pelaksanaan Diksuskim.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XIV dan Angkatan XV yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilanjutkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Akademi Imigrasi. 2. Penyelenggaraan Diksuskim tetap dilaksanakan oleh Akademi Imigrasi sampai terbentuknya satuan kerja yang menyelenggarakan Diksuskim berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)