di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 11/2012 · Permenkumham No. 11 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan menetapkan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian (Diksuskim). Diksuskim adalah pendidikan kedinasan di bidang keimigrasian untuk menjadi Pejabat Imigrasi. Calon siswa Diksuskim dapat berasal dari masyarakat umum atau pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan persyaratan tertentu seperti pendidikan sarjana, kemampuan berbahasa asing, dan batas usia. Seleksi calon siswa melibatkan tahapan pengumuman, pendaftaran, pemeriksaan administrasi, dan ujian. Diksuskim diselenggarakan selama satu tahun dengan kurikulum yang mencakup pendidikan dasar teknis dan keahlian teknis keimigrasian tertentu. Metode pembelajaran meliputi ceramah, diskusi, simulasi, praktek, dan studi banding. Tenaga pengajar terdiri dari akademisi, pakar, dan pejabat negara. Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan, mengenakan pakaian dinas, dan tinggal di asrama. Evaluasi penyelenggaraan dilakukan secara periodik untuk menilai efektivitas pelaksanaan Diksuskim.