di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 37/M-DAG/PER/5/2017 · Permendag No. 37/M-DAG/PER/5/2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta dalam melaksanakan pembangunan/revitalisasi dan pengelolaan Sarana Perdagangan. Sarana perdagangan yang dimaksud meliputi pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, dan pusat distribusi.
Pasar rakyat diklasifikasikan berdasarkan tipe (A, B, C, D) berdasarkan operasional pasar, kapasitas pedagang, dan luas lahan. Gudang nonsistem resi gudang diklasifikasikan berdasarkan golongan (A, B, C) berdasarkan luas lahan, kapasitas penyimpanan, dan lokasi. Pusat distribusi diklasifikasikan menjadi pusat distribusi provinsi dan pusat distribusi regional berdasarkan luas lahan dan lokasi.
Pembiayaan pembangunan/revitalisasi serta pengelolaan sarana perdagangan dapat bersumber dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, koperasi dan/atau swasta. Pembangunan/revitalisasi pasar rakyat tipe A, B, dan C dapat bersumber dari APBN melalui Dana Tugas Pembantuan, sedangkan tipe D dapat bersumber dari Dana Alokasi Khusus. Gubernur atau bupati/wali kota yang akan melakukan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan harus mengajukan permohonan kepada Menteri.
Pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat harus berada di lokasi yang telah ada embrio pasar rakyat, strategis, memiliki akses jalan, berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dan desain prototipe pasar rakyat. Pembangunan gudang nonsistem resi gudang harus berada di daerah sentra produksi atau daerah yang sulit dijangkau dan memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara. Pembangunan pusat distribusi diutamakan dekat dengan jalan utama yang menghubungkan antarprovinsi/kabupaten/kota, serta stasiun atau jalur kereta api.
Pengelolaan sarana perdagangan dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, atau badan usaha yang ditunjuk secara profesional dan otonom. Pembinaan terhadap pengelola sarana perdagangan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Pemeliharaan sarana perdagangan yang telah dihibahkan menjadi tugas dan tanggung jawab gubernur atau bupati/wali kota.