Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 61/M-DAG/PER/8/2015 · Permendag No. 61/M-DAG/PER/8/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2015Tanggal Penetapan:12 Agustus 2015
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2015
Tanggal Penetapan12 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta dalam melaksanakan Pembangunan/Revitalisasi dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memperlancar distribusi arus barang serta meningkatkan daya saing pasar dalam negeri dengan mengembangkan sarana perdagangan berupa pasar rakyat, gudang non sistem resi gudang, dan pusat distribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi dan kriteria untuk Pasar Rakyat (tipe A, B, C, dan D), Gudang Non SRG (tipe A, B, dan C), dan Pusat Distribusi (Provinsi dan Regional). Setiap klasifikasi memiliki kriteria yang berbeda terkait luas lahan, jumlah pedagang, operasional pasar, kapasitas, dan lokasi. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang dapat bersumber dari APBN, APBD, BUMN/BUMD, koperasi, swasta, dan/atau swadaya masyarakat. Dana Tugas Pembantuan digunakan untuk Pasar Rakyat tipe A dan B, Gudang Non SRG, Pusat Distribusi Provinsi dan Regional, sedangkan Dana Alokasi Khusus digunakan untuk Pasar Rakyat tipe C dan D.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi (status lahan, kesiapan lahan, IMB) dan persyaratan teknis (desain bangunan, tata bangunan, kehandalan bangunan, arsitektur) untuk Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan. Pemerintah Daerah yang melaksanakan pembangunan dengan Dana Tugas Pembantuan atau Dana Alokasi Khusus harus menjamin seluruh pedagang yang terdaftar dapat menempati pasar yang telah dibangun/direvitalisasi.

(-)

(-)