di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 48/M-DAG/PER/8/2013 · Permendag No. 48/M-DAG/PER/8/2013
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi berbagai pihak dalam pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan, termasuk pasar tradisional dan pusat distribusi. Pasar tradisional harus bersih, sehat, aman, nyaman, tertib, jujur, dan ramah lingkungan, serta meningkatkan daya saing. Pusat distribusi harus berfungsi sebagai jaringan logistik dan penyangga komoditas utama di tingkat daerah dan nasional. Peraturan ini mengatur klasifikasi dan kriteria pasar tradisional dan pusat distribusi, sumber pembiayaan, tata cara pembangunan, serta pengelolaan dan pengawasan sarana distribusi perdagangan.