Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendag No. 37.M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 77/2017 · Permendag No. 77 Tahun 2017 · Permendag Nomor 77 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2017Tanggal Penetapan:10 Oktober 2017
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Permendag No. 37.M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2017
Tanggal Penetapan10 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 12 yang mengatur sumber anggaran dan pagu untuk pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat tipe A, B, C, dan D, termasuk pengecualian bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Selain itu, diubah pula ketentuan Pasal 14 yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus oleh Bupati/Wali Kota untuk pembangunan bangunan utama pasar (atap, selasar, kios, los), dengan prioritas pada pembangunan pasar baru sesuai prototipe atau penambahan tempat berdagang. Revitalisasi bangunan utama pasar yang sudah tidak layak harus dilengkapi rekomendasi dinas pekerjaan umum, meningkatkan nilai aset fisik tanpa mengubah lokasi, dan memprioritaskan pedagang lama.

(-)

(-)