Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 12 yang mengatur sumber anggaran dan pagu untuk pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat tipe A, B, C, dan D, termasuk pengecualian bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Selain itu, diubah pula ketentuan Pasal 14 yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus oleh Bupati/Wali Kota untuk pembangunan bangunan utama pasar (atap, selasar, kios, los), dengan prioritas pada pembangunan pasar baru sesuai prototipe atau penambahan tempat berdagang. Revitalisasi bangunan utama pasar yang sudah tidak layak harus dilengkapi rekomendasi dinas pekerjaan umum, meningkatkan nilai aset fisik tanpa mengubah lokasi, dan memprioritaskan pedagang lama.