Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 97/2018 · Permendag No. 97 Tahun 2018 · Permendag Nomor 97 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku21 September 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 784) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1436).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas Dana Tugas Pembantuan untuk pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat di daerah terdampak bencana alam dan untuk mengoptimalkan penyerapan Dana Tugas Pembantuan setelah triwulan ketiga tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi ketentuan mengenai pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat yang tidak berdasarkan prototipe, dengan ketentuan luas bangunan minimal 6.000 m2, jumlah pedagang minimal 2.500, jenis barang yang diperdagangkan tidak terbatas, memiliki nilai sejarah, memberikan sumbangan terhadap PDB daerah, terdampak bencana alam, dan/atau untuk optimalisasi penyerapan anggaran dana tugas pembantuan. Optimalisasi penyerapan anggaran dilakukan setelah triwulan ketiga tahun anggaran berjalan.

Pasar Rakyat harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang seperti kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang peribadatan, sarana pemadam kebakaran, tempat parkir, dan tempat penampungan sampah sementara.

Pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat tipe A, B, C, dan D dapat bersumber dari APBN melalui Dana Tugas Pembantuan atau Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran yang berbeda untuk setiap tipe. Ketentuan ini dikecualikan bagi Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi. Pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat dengan optimalisasi penyerapan anggaran dana tugas pembantuan dapat dialokasikan pagu anggaran paling tinggi Rp3.000.000.000,00.

Pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat dengan dana Tugas Pembantuan diutamakan untuk bangunan utama pasar seperti atap, selasar/koridor/gang, dan/atau kios atau los. Pasal 26 dihapus.

(-)

(-)