Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan objek pajak dan retribusi daerah serta amanat untuk mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut di daerah, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Subjek dan Wajib Pajak untuk masing-masing jenis pajak.
3. Objek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualiannya.
4. Dasar pengenaan pajak untuk masing-masing jenis pajak.
5. Saat terutang pajak untuk masing-masing jenis pajak.
6. Wilayah pemungutan pajak untuk masing-masing jenis pajak.
7. Tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak.
8. Masa pajak dan tahun pajak.
9. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan.
10. Jenis-jenis retribusi yang dipungut di daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
11. Subjek dan Wajib Retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
12. Objek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk pengecualiannya.
13. Tingkat penggunaan jasa retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
14. Tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
15. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi.
16. Pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak dan retribusi.
17. Insentif pemungutan pajak dan retribusi.
18. Kerahasiaan data wajib pajak.
19. Ketentuan penyidikan.
20. Ketentuan pidana.