Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 1/2024 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2024Tanggal Penetapan:30 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Tanggal Berlaku30 Januari 2024
Tanggal Penetapan30 Januari 2024
Tempat PenetapanKefamenanu

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 19); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 24); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 25); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 26); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor B. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 27): 6. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2012 Nomor B Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 36): 7. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah UtaraNomora Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Urara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utar a Nomor 57): 8. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor & Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 82): 9. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 9. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 83) 10. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomoг 010. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 84): 11. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2019 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 122); 12 Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengahutara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kahu paten Timor Tengah. Utara Nomor 123); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2019 Nomor & Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 114); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2020 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 116); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi lasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timur Tengah Utara Nomor 122) 16. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2021 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 123).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan objek pajak dan retribusi daerah serta amanat untuk mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut di daerah, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Subjek dan Wajib Pajak untuk masing-masing jenis pajak. 3. Objek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualiannya. 4. Dasar pengenaan pajak untuk masing-masing jenis pajak. 5. Saat terutang pajak untuk masing-masing jenis pajak. 6. Wilayah pemungutan pajak untuk masing-masing jenis pajak. 7. Tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak. 8. Masa pajak dan tahun pajak. 9. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan. 10. Jenis-jenis retribusi yang dipungut di daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 11. Subjek dan Wajib Retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 12. Objek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk pengecualiannya. 13. Tingkat penggunaan jasa retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 14. Tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 15. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi. 16. Pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak dan retribusi. 17. Insentif pemungutan pajak dan retribusi. 18. Kerahasiaan data wajib pajak. 19. Ketentuan penyidikan. 20. Ketentuan pidana.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku paling lama mulai tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 132, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan Aparatur Sipil Negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD yang diatur dalam Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan c. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajihannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.