Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 6/2011 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011Tanggal Penetapan:7 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 53 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Timor Tengah Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah tentang retribusi daerah serta untuk menciptakan keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, meliputi:

  1. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
  2. Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
  3. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
  4. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
  5. Retribusi pelayanan pasar.
  6. Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
  7. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, serta ketentuan tentang masa retribusi dan insentif pungutan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tidak tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 (dua) % setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.