di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 6/2011 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Timor Tengah Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah tentang retribusi daerah serta untuk menciptakan keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, meliputi:
Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, serta ketentuan tentang masa retribusi dan insentif pungutan.