Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Bengkulu. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah mencakup retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar), retribusi jasa usaha (tempat parkir khusus, RPH, penjualan hasil produksi daerah, pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan pajak dan retribusi, serta tata cara pemungutan. Hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti penerangan jalan umum dan pencegahan pencemaran air tanah. Insentif fiskal dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk mendukung investasi. Kerahasiaan data wajib pajak dijamin, dan instansi pemungut pajak/retribusi dapat diberi insentif berdasarkan kinerja. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan retribusi daerah diatur, serta ketentuan pidana bagi pelanggar. Ketentuan peralihan mengatur penyelesaian hak/kewajiban yang belum selesai sebelum peraturan ini berlaku.