Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 2/2020 · Perda Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2020Tanggal Penetapan:18 Agustus 2020
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku18 Agustus 2020
Tanggal Penetapan18 Agustus 2020
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329).

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kota dalam pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 122 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah. 3. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. 4. Tata cara pemungutan retribusi diatur dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti kuitansi tera/tera ulang. 5. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.