Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kota dalam pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 122 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.
3. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
4. Tata cara pemungutan retribusi diatur dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti kuitansi tera/tera ulang.
5. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.