Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 2/2018 · Perda Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2018Tanggal Penetapan:26 September 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku26 September 2018
Tanggal Penetapan26 September 2018
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan meliputi:

  1. Pasal 19: Mengubah ketentuan ayat (2) mengenai pemeriksaan, pengawasan, pengecekan, dan pengendalian terhadap bangunan menara yang dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Pasal 27: Mengubah ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
  3. Pasal 28: Mengubah ketentuan mengenai prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
  4. Pasal 29: Menetapkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp. 2.082.000,- (dua juta delapan puluh dua ribu rupiah).

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)