Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 8/2016 · Perda Kota Bengkulu No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2016Tanggal Penetapan:13 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku13 Juli 2016
Tanggal Penetapan13 Juli 2016
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan tempat penjualan minuman beralkohol, serta adanya kewenangan Pemerintah Kota dalam pemungutan retribusi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, subjek, dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran bertaraf internasional, bar, supermarket, dan hypermarket. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol. Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda untuk setiap jenis tempat penjualan minuman beralkohol, misalnya Rp50.000.000,00/tahun untuk hotel berbintang, bar, supermarket, dan hypermarket, serta Rp25.000.000,00/tahun untuk restoran bertaraf internasional.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.