Peraturan Menteri ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB). Maksud dari peraturan ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan IMB bagi Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsi dan tata ruang, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IMB. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan permohonan penerbitan IMB (administratif dan teknis), tata cara penyelenggaraan IMB, retribusi IMB, dokumen IMB, dan pembinaan. Kewenangan penerbitan IMB diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi DKI Jakarta, yang dapat mendelegasikan kewenangan untuk bangunan gedung sederhana 1 lantai kepada kecamatan. Persyaratan administratif meliputi data pemohon, data tanah, dan dokumen terkait. Persyaratan teknis meliputi data umum bangunan gedung dan dokumen rencana teknis. Tata cara penyelenggaraan IMB mencakup pengendalian, pembagian kewenangan, tahapan (pra-permohonan, permohonan, penerbitan, administrasi), IMB bertahap, jangka waktu proses, perubahan rencana teknis, pembekuan/pencabutan IMB, pendataan bangunan gedung, IMB kolektif, dan penyelenggaraan IMB di daerah. Retribusi IMB meliputi jenis kegiatan, objek retribusi, penghitungan retribusi, indeks penghitungan, dan tarif retribusi.