Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 2/2020 · Permen PUPR No. 2 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2020Tanggal Penetapan:30 Januari 2020
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku31 Januari 2020
Tanggal Penetapan30 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 534)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Perubahan tersebut meliputi persyaratan administrasi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan pengaturan penerbitan IMB untuk bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Beberapa pasal yang diubah terkait dengan data tanah, dokumen terkait bangunan gedung sederhana, dan persyaratan administratif lainnya. Selain itu, peraturan ini menambahkan pengaturan mengenai IMB untuk bangunan gudang UMKM dengan luas tertentu, termasuk penggunaan desain prototipe untuk bangunan gudang UMKM seluas 1.300 m². Proses penerbitan IMB untuk bangunan gudang UMKM seluas 1.300 m² diatur secara khusus, termasuk tahapan penilaian dokumen rencana teknis, persetujuan tertulis, dan penerbitan dokumen IMB. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi terkait Ketentuan Rencana Kota (KRK) dan persyaratan permohonan penerbitan IMB kepada pemohon.

(-)

(-)