Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Perubahan tersebut meliputi persyaratan administrasi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan pengaturan penerbitan IMB untuk bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Beberapa pasal yang diubah terkait dengan data tanah, dokumen terkait bangunan gedung sederhana, dan persyaratan administratif lainnya. Selain itu, peraturan ini menambahkan pengaturan mengenai IMB untuk bangunan gudang UMKM dengan luas tertentu, termasuk penggunaan desain prototipe untuk bangunan gudang UMKM seluas 1.300 m². Proses penerbitan IMB untuk bangunan gudang UMKM seluas 1.300 m² diatur secara khusus, termasuk tahapan penilaian dokumen rencana teknis, persetujuan tertulis, dan penerbitan dokumen IMB. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi terkait Ketentuan Rencana Kota (KRK) dan persyaratan permohonan penerbitan IMB kepada pemohon.