Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 06/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 06/PRT/M/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2017Tanggal Penetapan:4 Maret 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku04 Maret 2017
Tanggal Penetapan04 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Perubahan ini dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan persyaratan perizinan bangunan gedung, terutama untuk bangunan gudang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) seluas maksimum 1300 meter persegi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan Pasal 61A yang mengatur bahwa dalam hal pembangunan gudang untuk UMKM seluas maksimal 1300 m², indeks terintegrasi perhitungan besarnya retribusi IMB dikalikan 0,5 (nol koma lima).

(-)

(-)