Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 24/PRT/M/2007 · Permen PUPR No. 24/PRT/M/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2007Tanggal Penetapan:9 Agustus 2007
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku09 Agustus 2007
Tanggal Penetapan09 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB). Maksud dari pedoman teknis ini adalah untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah, khususnya instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung, dalam menetapkan kebijakan operasional IMB. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang didirikan dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsinya, guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, yang diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung, serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara penerbitan IMB, meliputi pola umum pengaturan, proses perizinan, pengesahan dokumen rencana teknis, pemeriksaan permohonan, kelengkapan dokumen, perubahan rencana teknis, jangka waktu proses, pembekuan dan pencabutan izin, serta pendataan bangunan gedung.
  2. Persyaratan IMB, meliputi persyaratan administratif dan teknis, penyedia jasa, dan pelaksana pengurusan permohonan.
  3. Retribusi IMB, meliputi ketentuan khusus perizinan, jenis kegiatan dan objek yang dikenakan retribusi, penghitungan besarnya retribusi, indeks penghitungan, harga satuan retribusi, dan dokumen IMB.
  4. Pembinaan, meliputi peran pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  5. Ketentuan lain, meliputi pembangunan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri dan proses penerbitan perizinan.

Pelaksanaan pedoman teknis ini di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah tentang bangunan gedung yang berpedoman pada peraturan ini. Pemerintah melakukan peningkatan kemampuan aparat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun masyarakat dalam memenuhi ketentuan teknis untuk terwujudnya penataan bangunan gedung dan lingkungan yang berkelanjutan serta keandalan bangunan gedung.

1. Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.

1. Terhadap aparat Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bertugas dalam penentuan dan pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Terhadap penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.