Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: PP 11/1983 · PP No. 11 Tahun 1983 · PP Nomor 11 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1983Tanggal Penetapan:25 April 1983
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembinaan Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1983
Tanggal Penetapan25 April 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1969 tentang Susunan dan Tata Kerja Kepelabuhanan dan Daerah Pelayaran

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan meningkatkan peranan pelabuhan dalam menunjang perekonomian nasional, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1969. Pelabuhan diakui sebagai faktor penting dalam kelancaran angkutan laut.

Ketentuan Substansial: Pemerintah menguasai dan mengatur pelabuhan, yang berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Pembinaan kepelabuhanan dilakukan oleh Menteri Perhubungan, meliputi perencanaan, pengaturan, dan pengembangan fasilitas. Pelabuhan dibedakan menjadi pelabuhan umum dan pelabuhan khusus, dengan pengaturan lebih lanjut oleh Menteri terkait. Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab atas pengusahaan jasa kepelabuhanan, termasuk penyediaan fasilitas dan layanan terkait. Koordinasi antar instansi dan unit kerja di pelabuhan dilakukan oleh Administrator Pelabuhan atau instansi terkait.

1. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini, maka peraturan-peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1969 tentang Susunan dan Tata Kerja Kepelabuhanan dan Daerah Pelayaran yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dan belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)