Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1969 tentang Susunan Dan Tata Kerja Kepelabuhanan Dan Daerah Pelayaran

Juga dikenal sebagai: PP 1/1969 · PP No. 1 Tahun 1969 · PP Nomor 1 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 1969Tanggal Penetapan:18 Januari 1969
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSusunan Dan Tata Kerja Kepelabuhanan Dan Daerah Pelayaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 1969
Tanggal Penetapan18 Januari 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem kepelabuhanan dengan kebijakan ekonomi dan keuangan baru, mengingat pelabuhan sebagai prasarana ekonomi penting bagi industri, perdagangan, dan pelayaran. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pelabuhan, termasuk pembentukan otoritas pelabuhan seperti Administrator Pelabuhan dan Kepala Pelabuhan. Pelabuhan diklasifikasikan menjadi pelabuhan yang diusahakan, tidak diusahakan, otonom, dan khusus. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pelabuhan berfungsi sebagai terminal point untuk kapal laut dan kendaraan air lainnya, dengan tanggung jawab di bawah Menteri Perhubungan. Selain itu, peraturan ini mengatur penyediaan fasilitas pelabuhan, pembiayaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta pembentukan Badan Musyawarah Pelabuhan untuk membantu pengelolaan pelabuhan.

1. Susunan organisasi dan pengelolaan pelabuhan yang ada saat ini harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 hari sejak ditetapkannya.

(-)