Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1985 ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan. Perubahan ini dilakukan dengan meninjau kembali beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983, terutama terkait pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan. Peraturan ini menata kembali kedudukan Administrator Pelabuhan dan unit kerja di lingkungan Departemen Perhubungan serta instansi pemerintah lainnya di pelabuhan. Selain itu, peraturan ini mengatur penarikan pungutan pelabuhan dan jasa kepelabuhanan agar lebih terpadu, cepat, dan sederhana. Perubahan mencakup pengaturan fungsi dan tanggung jawab Administrator Pelabuhan, unit organik pelabuhan, dan Badan Usaha Pelabuhan, serta koordinasi antar instansi terkait.