Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1996 tentang Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: PP 70/1996 · PP No. 70 Tahun 1996 · PP Nomor 70 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 1996Tanggal Penetapan:4 Desember 1996
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKepelabuhanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Desember 1996
Tanggal Penetapan04 Desember 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1985 (Tambahan Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 31).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang mengatur kepelabuhanan guna menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang, dan barang, serta keselamatan berlayar.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan dalam penyelenggaraan pelabuhan umum dan khusus. Pelabuhan diklasifikasikan berdasarkan fungsi, penggunaan, klasifikasi, jenis, penyelenggaraan, dan kegiatan. Pelabuhan umum diselenggarakan oleh pemerintah atau Badan Usaha Pelabuhan, sementara pelabuhan khusus dioperasikan untuk kepentingan sendiri. Peraturan ini juga mengatur penetapan lokasi, pembangunan, dan pengoperasian pelabuhan, serta kewajiban pelabuhan untuk menyediakan fasilitas penampungan limbah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua pelabuhan khusus yang telah ada dan beroperasi tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Dalam hal ditetapkan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan umum yang menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian status pelabuhan khusus atau fasilitas dermaga yang dibangun dan dioperasikan oleh pihak ketiga, maka penyesuaian status akan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan umum yang bersangkutan.

1. Izin pembangunan pelabuhan khusus dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah izin diberikan, tidak dapat melanjutkan pekerjaan pembangunan, atau melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. 2. Izin operasi pelabuhan khusus dicabut apabila pemegang izin melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 47 ayat (2), atau menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. 3. Pencabutan izin dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.