di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1996 tentang Kepelabuhanan
Juga dikenal sebagai: PP 70/1996 · PP No. 70 Tahun 1996 · PP Nomor 70 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang mengatur kepelabuhanan guna menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang, dan barang, serta keselamatan berlayar.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan dalam penyelenggaraan pelabuhan umum dan khusus. Pelabuhan diklasifikasikan berdasarkan fungsi, penggunaan, klasifikasi, jenis, penyelenggaraan, dan kegiatan. Pelabuhan umum diselenggarakan oleh pemerintah atau Badan Usaha Pelabuhan, sementara pelabuhan khusus dioperasikan untuk kepentingan sendiri. Peraturan ini juga mengatur penetapan lokasi, pembangunan, dan pengoperasian pelabuhan, serta kewajiban pelabuhan untuk menyediakan fasilitas penampungan limbah.