Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan teknologi pada pita frekuensi radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio melalui kebijakan netral teknologi, sesuai dengan rencana pitalebar Indonesia. Tujuannya adalah untuk efisiensi, perkembangan teknologi, dukungan industri dalam negeri, manfaat bagi masyarakat, dan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan substansialnya memberikan kebebasan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk memilih teknologi dalam mengoperasikan jaringannya pada pita frekuensi radio yang telah ditentukan. Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memenuhi ketentuan larangan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), batasan emisi spektrum (spectrum emission mask) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan teknis alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang ditetapkan, dan melakukan koordinasi dengan pengguna frekuensi radio lainnya dalam menjaga kualitas layanan dan mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference).