Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 Mhz, 900 Mhz, 2.1 Ghz, dan 2.3 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 12/2017 · Permenkominfo No. 12 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2017Tanggal Penetapan:6 Juni 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1015). 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1016). 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1236).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan teknologi pada pita frekuensi radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio melalui kebijakan netral teknologi, sesuai dengan rencana pitalebar Indonesia. Tujuannya adalah untuk efisiensi, perkembangan teknologi, dukungan industri dalam negeri, manfaat bagi masyarakat, dan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan substansialnya memberikan kebebasan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk memilih teknologi dalam mengoperasikan jaringannya pada pita frekuensi radio yang telah ditentukan. Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memenuhi ketentuan larangan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), batasan emisi spektrum (spectrum emission mask) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan teknis alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang ditetapkan, dan melakukan koordinasi dengan pengguna frekuensi radio lainnya dalam menjaga kualitas layanan dan mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference).

1. Ketentuan kebebasan memilih teknologi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, berlaku sesuai dengan penetapan atau pengundangannya.

(-)