di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 32/2012 · Permenkominfo No. 32 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperhatikan efisiensi dan ekonomis penggunaan spektrum frekuensi radio, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan. Perubahan ini dilakukan karena pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS telah mencapai lebar 2 X 10 MHz, dan terdapat dua kanal frekuensi radio yang belum dipergunakan pada rentang 1970 - 1980 MHz berpasangan dengan 2160 – 2170 MHz yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000.
Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006, serta menambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4). Pasal 2 mengatur mengenai alokasi pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler IMT-2000 sesuai dengan tatanan frekuensi B1 dari Rekomendasi ITU-R.M. 1036-2. Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz, yaitu 1940 1955 MHz berpasangan dengan 2130 – 2145 MHz, kepada peserta seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan. Spektrum frekuensi radio yang dilelang adalah 3 (tiga) blok pita frekuensi radio, masing-masing 2 x 5 MHz pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yaitu 1940 1955 MHz berpasangan dengan 2130-2145 MHz. Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.